Benarkah Aceh Adalah Negara Berdaulat
Oleh : Fachruddin S. Bsc
Berdaulat artinya mempunyai hak dan kekuasaan, mempunya struktur pemerintahan dan sebagainya sehingga layaknya negara
pada galibnya. Terkait dengan Aceh yang tak pernah putus diperbincangkan baik oleh anak negeri maupun oleh penduduk manca
negara tentang masalah kedaulatan ini, bagaimanakah yang sebenarnya ?
Sejarah. Ya, sejarah memang suatu rangkaian kisah yang tak pernah bohong. Sejarah yang penuh dengan fakta dan bukti.
Bermula dari tanggal 26 Maret 1873, Belanda mengeluarkan Maklumat perang dengan Aceh. Sejak itu (1873) hingga sekarang
(2015) tidak ada catatan yang menyatakan siapa yang kalah atau siapa yang menang akibat perang yang di maklumkan oleh
pihak belanda. Sejarah menjadi kabur (atau sengaja dikaburkan ?) ketika wilayah hindia belanda diserahkan kepada
pemerintah RI oleh belanda di awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia.
![]() |
Maklumat Perang Belanda Terhadap Aceh |
Seperti yang kita maklumi, Raja Aceh terakhir yang berkuasa adalah Sultan Iskandar Tsani. Ketika itu Belanda sudah
kehabisan akal menaklukkan Aceh karena perlawanan rakyat terjadi dimana - mana secara sporadis dengan pimpinan
wilayah masih masing. Fakta ini diakui oleh Belanda dalam berbagai tulisan yang dipublikasikan.
Upaya terakhir Belanda untuk menaklukkan Aceh adalah dengan cara yang sangat licik, yakni menawan keluarga Sultan
Iskandar Tsani. Belanda memberi ultimatum, jika raja tidak menyerahkan diri maka seluruh keluarganya yang sudah ditangkap
Belanda akan dihabisi. Mengetahui hal demikian, Sultan segera melakukan pertemuan dengan para petinggi kerajaan. Sultan
memberi tahu bahwa ia harus menyerah kepada Belanda agar keluarganya tidak dibunuh. Hasil pertemuan itu mempersilahkan
Sultan menyerahkan diri, tetapi Hak Memerintah Kerajaan (Kedaulatan) Harus diserahkan pada orang lain.
![]() |
Cap Sikureung |
Singkat cerita, dibuatkan arakata (Berita Acara) penyerahan kedaulatan Kerajaan Aceh beserta dengan hak segala kewajiban
kepada "Tuha Peut" Surat Berita Acara itu diserahkan beserta dengan stempel "Cap Sikureung". Setelah itu Sultan lengkap
dengan pengawalnya mendatangi pihak Belanda untuk menyerahkan diri.
Ketika Sultan sudah menyerahkan diri, Belanda melaksanakan pesta yang sangat meriah tujuh hari tujuh malam. Kemudian
Belanda memanggil Sultan dalam suatu acara khusus.Saat itu Sultan baru mengetahui bahwa acara khusus itu adalah acara
penyerahan kedaulatan Aceh kepada Belanda. Sultan langsung memberi tahu Belanda bahwa beliau tidak mempunyai Hak apa-apa
lagi terhadap Aceh. Beliau tidak lagi sebagai Raja karena kedaulatan Aceh telah diserahkan kepada "Tuha Peut" sebelum
beliau datang menyerahkan diri. Dan karena itu beliau tidak berhak untuk menyerahkan kedaulatan Aceh kepada siapapun
sesudahnya. Kini yang berhak adalah "Tuha Peut"
Belanda menjadi sangat murka. Sultan dan keluarganya langsung diasingkan keluar Aceh. Mulailah Belanda memburu pemegang
mandat Kedaulatan Aceh. "Tuha peut" yang menerima yang menerima mandat kedaulatan Aceh pun satu persatu gugur dimedan
perang. Dan tentu saja sebelum ajal para pemegang mandat menyerahkan pula mandat itu kepada orang lain lagi yang masih
sehat wal afiat. Demikianlah yang terjadi terus menerus dalam artian mandat kedaulatan itu berpindah dari satu
tangan ke tangan yang lain, dimana yang terakhir diketahui mandat Kedaulatan Aceh berada ditangan Tengku Mat Tiro. Dan
akhirnya Tengku Mat Tiro pun tewas ditembak Belanda dikaki Gunong Kong tempat dimana Tgk. Hasan Muhammad di Tiro
memproklamirkan Perjuangan Aceh Merdeka tempo hari. Dan sudah pasti pula, ketika beliau (Tgk. Mat Tiro) digeledah,
ditemukan Berita Acara penyerahan kedaulatan Aceh pada beliau. Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember (1900?). Sesudah
peristiwa itulah perburuan terhadap pejuang Aceh diakhiri oleh Belanda.
Pertanyaannya, hukum atau undang-undang negara manakah yang mengatakan memiliki hak sah terhadap barang yang dirampok ?
Jika demikian, sah kah barang rampokan itu diserahkan untuk dimiliki pihak lain ? Apakah fakta sejarah bisa dibohongi ?
Akhirnya, Sejarah yang tak bisa dibohongi itu terungkap ke publik. Berita Acara penyerahan Kedaulatan Kerajaan Aceh
kepada pihak Tuha Peut Kerajaan Aceh tersimpan dengan baik di Negeri Belanda.
Nah
Pertanyaan berikutnya : Bagaimana kini status Kerajaan Aceh dalam Indonesia ? Pewaris Kerajaan Aceh masih pasti masih
ada, bagaimana pula Kedaulatan Aceh dapat kembali kepada Pewarisnya?
Paling akhir, bagaimana lanjutannya terserah kepada pembaca untuk menapak tilas sejarah itu sendiri. Sejarah selanjutnya
akan tersaji bagi generasi berikutnya, dan itu pasti, tak bisa dibohongi oleh siapapun.
+ comments + 8 comments
Provokasi mengatasnamakan sejarah Aceh.
Ini tercermin dari banyaknya kesalahan sejarah yg ditulis.
Nama sultan yg salah dan lainnya.
aceh memang berdaulat. belanda wajib mengakuinya, sejarah aceh jauh lebih lama dimmulai dari pada indonesia.
Aceh adalah kesultanan islam yg kuat, yg dipecah belah oleh penjajah
Hadeuh, sulthan aceh terakhir muhammad daudsyah bukan iskandar tsani. Tak tahusejarah kok menulis analisa sejarah
mana bisa sajarah aceh di tulis dengan benar, karena harus melalui ri dulu
enteuk lon baca lom...teungoh na but
sultan aceh yeng ber kuasa terakhir adalah sultan muhammad daud syah meukuta alam buka iskandar tsani anak tiri iskandar muda, jauh masa pemerintahannya dengan muhammad daud syah di era 1880. penulis harus banyak tau sejarah jangan asal tulis . inilah yang kabur sejaranya..
Terimakasih atas saran dan kritikannya, nanti disampaikan ke penulis yang langsung :)
Post a Comment